Sumber: Kemendikdasmen | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK/Sederajat 2025 memang membutuhkan persiapan yang matang.
TKA ini merupakan instrumen baru yang dirancang untuk mengukur capaian akademik peserta didik, menggantikan Ujian Nasional (UN). Hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Baca Juga: BI Siapkan Perluasan QRIS ke China dan Arab Saudi
Berikut adalah informasi penting yang harus kamu perhatikan sebelum mengikuti TKA SMA 2025, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Pelaksanaan TKA SMA 2025 diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Peraturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh penyelenggara, pelaksana, dan peserta TKA.
Jadwal dan Materi Ujian TKA SMA/SMK
TKA SMA/SMK/Sederajat 2025 akan diselenggarakan pada 1 hingga 9 November 2025. Ujian ini akan dilaksanakan secara berbasis komputer (Computer-Based Test/CBT) dan dikelola oleh pemerintah pusat.
Mata uji TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat terdiri dari dua jenis: mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan.
- Mata Uji Wajib meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.
- Mata Uji Pilihan, peserta harus memilih dua mata pelajaran dari daftar yang disediakan, seperti Fisika, Biologi, Ekonomi, Sejarah, atau berbagai bahasa asing.
Soal-soal TKA dirancang untuk menguji kemampuan berpikir kritis dan pemahaman mendalam (Higher Order Thinking Skills/HOTS), bukan sekadar hafalan.
Baca Juga: OJK Catat Aktivitas Perdagangan Bullion via Bank Capai Rp 1,7 Triliun
Ketentuan dan Hak Peserta
1. Peserta: TKA diperuntukkan bagi siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat, kelas 12 SMK program 3 tahun, dan kelas 13 SMK program 4 tahun. Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
2. Pendaftaran: Peserta wajib mendaftarkan diri melalui sekolah masing-masing dengan mengisi Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
3. Sertifikat: Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Hal-hal yang Dilarang saat Ujian
Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025, peserta dilarang melakukan hal-hal berikut selama ujian berlangsung:
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik (ponsel), kalkulator, dan sejenisnya.
- Membuat kegaduhan.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
- Menggunakan joki.
Tonton: Efisiensi Pusat Bikin Kas Daerah Sekarat, Naikin PBB Didemo Rakyat
Dengan merujuk langsung pada pedoman dan peraturan resmi, siswa bisa mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap untuk mempersiapkan diri menghadapi TKA 2025 dengan lebih baik.
Selanjutnya: Jadwal & Harga Tiket Timnas Indonesia vs Laos di Kualifikasi Piala Asia U23 2025
Menarik Dibaca: 4 Pelajaran dari Pendidikan Berbasis Militer untuk Mahasiswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News